Posted by: blogs | 26 Februari 2008

Pegadaian Segera Berubah Jadi PT

Kementerian Negara BUMN telah membentuk tim untuk memfinalisasi perubahan badan hukum Pegadaian dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). “Pada prinsipnya tim sudah dibentuk dan sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Sekarang tinggal jalan saja,” kata Deputi Meneg BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto, di Jakarta, Selasa (26/2).

Ia mengatakan, sejumlah kajian baik yang dilakukan oleh Pegadaian sendiri, konsultan, maupun pemerintah telah berujung pada keputusan untuk mengubah Pegadaian menjadi perseroan. Oleh karena itu, pihaknya menilai sudah tidak perlu dilakukan kajian lagi, hanya tinggal finalisasi Pegadaian menuju badan hukum PT.

Menurut Parikesit, perubahan Pegadaian menjadi PT merupakan perubahan pada level badan hukum semata sedangkan core bisnis masih sama dan serupa dengan sebelumnya. “Hanya ’bajunya’ saja yang berubah tapi Pegadaian tetap wajib melayani rakyat kecil dan UKM,” katanya.

Sebelumnya, ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk melakukan pembahasan antar departemen termasuk dengan Departemen Keuangan. Setelah pembahasan antar departemen selesai pihaknya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk realisasi badan hukum PT bagi Pegadaian.

Perubahan badan hukum Pegadaian tersebut salah satunya dimaksudkan agar manajemen dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya termasuk memperoleh kesempatan melakukan penawaran saham perdana (IPO). Jika tahun 2008, perubahan badan hukum tersebut terealisasi maka kemungkinan untuk melakukan IPO bagi Pegadaian pada 2009 semakin besar. “Kalau Pegadaian sendiri sudah siap untuk itu boleh saja tapi sepertinya masih terlalu dini kalau 2009,” katanya.

Menurut dia, Pegadaian harus terlebih dahulu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Pegadaian sebab untuk melakukan IPO erat kaitannya dengan peraturan.

Sebelumnya, Parikesit mengatakan, untuk mengubah badan hukum diperlukan banyak kajian mendalam termasuk beberapa variabel penting soal administrasi, pajak, dan hak badan hukum. Sementara terkait rencana pergantian direksi mengingat sejumlah direksi Pegadaian telah habis masa jabatannya, ia mengatakan, pihaknya masih mengkaji daftar calon-calon direksi yang baru. “Kita sedang mengkaji nama-nama calon baik dari dalam maupun dari luar Pegadaian, tetapi kemungkinan dari internal Pegadaian,” demikian Parikesit Suprapto. (Kompas.com/ANT)

Tanggapan

saya setuju sekali dengan langkah pemerintah dengan melakukan penggantian badan hukum pegadaian dengan demikian pegadaian dapat lebih aktif lagai dan lebih berperan dalam peningkatan kinerja ekonomi.thanks…

Knp msti ada perubahan2 itu,klo emang fungsinya tetap sama dengan perum pegadaian?ini berarti sudah 2 kali berubah, dari perjan jadi perum, dan sekarang perum akan menjadi PT.
sebenarnya ap alasannya?

ya itu kan di artikel di atas sdh jelas pak adi, menjadi PT utk pengembangan usaha, mengurangi ketergantungan dalam hal modal kerja dari luar, dan dlm rangka mhadapi persaingan mnyambut UU gadai swasta itu loh :)

dr perjan ke perum, dr status pegawai saja sdh beda, perjan = peg PNS, perum = peg BUMN. Misi otomatis beda.

perjan = murni misi sosial yg ditonjolkan.
Perum = tetap pd misi sosial, jg profit oriented.
nah kalo PT = mungkin stau saya, prosi profit orientednya lebih besar ketimbang waktu masih perum, namun tetap diwajibkan utk menjalankan misi sosialnya.

Semoga bermanfaat =)

PS: numpang lewat = kunjungi juga blog saya, jika sempat :)

http://oq1510.blogs.friendster.com/oq1510/

Leave a response

Your response:

Kategori