Oleh: blogs | 21 Januari 2012

Kemenakertrans Godok Sistem Pengupahan Baru

Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengubah sistem penetapan upah minimum agar pekerja dan pengusaha tidak lagi silang pendapat. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku sudah menugasi Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional untuk menyusun sistem pengupahan baru tersebut.

Dalam sistem baru nantinya cara dan model penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan standar yang tidak multitafsir.Penetapannya juga harus disepakati kedua pihak terlebih dulu. Selain itu,survei penetapan upah minimum juga harus dilakukan bersama oleh pekerja dan pengusaha.

“Prinsip inilah yang akan dijadikan sistem penetapan upah minimum yang baru nanti. Kalau bisa secepatnya metode baru ini akan kami resmikan,” ujar Muhaimin di Jakarta kemarin.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memprihatinkan aksi buruh yang mengganggu ketertiban umum. Dia prihatin karena sasaran aksi tidak terkait dengan latar belakang aksi. Dia pun berharap, buruh bisa menyampaikan pendapatnya dengan cara damai dan berdialog dengan pihak yang bersangkutan.

“Alhamdulillah pengusaha yang diwakili Apindo sudah dapat berkompromi dengan para pekerja. Kita harap tidak ada lagi demo-demo rusuh dan tidak terpancing provokasi siapa pun, mari duduk bersama untuk menemukan titik temu,”katanya.

Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah
Musni Umar menilai aksi buruh terjadi karena faktor ekonomi.Penghasilan yang diterima buruh tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sehari hari walau mereka sudah bekerja mati-matian. “Beras sekarang sudah Rp7.000/kg. Belum biaya transportasi lalu biaya tak terduga jika mereka sakit,”ujarnya.

Umar melanjutkan,dengan penghasilan yang rendah, para buruh merasa tidak mempunyai masa depan. Dengan kondisi seperti ini, kemudian didukung oleh adanya pihak yang mengorganisir,buruh pun kemudian melampiaskan tekanan hidup itu dengan melakukan demonstrasi.

Pada sisi lain, lanjutnya, pengusaha juga tidak dapat disalahkan karena mereka menghadapi semakin tingginya ongkos produksi yang harus dikeluarkan, misalnya dengan biaya tambahan karena macet atau pungutan liar. Untuk menutupinya pengusaha mengambil jalan pintas dengan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Padahal jika pengusaha jeli, pemotongan penghasilan buruh justru akan berpengaruh pada produktivitas yang akhirnya akan mengancam pendapatan mereka.

Untuk memecahkan persoalan tersebut, menurut dia pemerintah harus turun tangan sebagai penengah. Pemerintah perlu memberikan pengertian kepada pengusaha bahwa kenaikan upah minimum itu adalah hal yang wajar yang diminta pekerja karena sudah bekerja keras untuk perusahaan. Pada sisi lain pemerintah juga harus memberikan pengertian kepada buruh agar menggunakan cara damai dalam menuntut kesejahteraan.

“Saya pun mengecam aksi mereka kemarin karena yang rugi itu masyarakat, apalagi fasilitas publik yang dibangun itu berasal dari pajak masyarakat itu sendiri,” katanya. Peranan media dan tokoh juga penting agar aksi demo buruh yang merusak tidak terjadi lagi. Mengenai peranan media, jelas Direktur Institute for Social Empowerment and Democracy (Insed) ini, buruh berpandangan bahwa hanya dengan melakukan aksi anarkistis apa yang mereka perjuangan akan mendapat perhatian.

“Jika pemikiran mereka yang seperti tidak dihentikan, aksi blokade jalan tol dan perusakan fasilitas publik akan menjadi fenomena yang mengkhawatirkan,”katanya.***neneng zubaidah/sindo


Tinggalkan komentar

Kategori